PPKM Diperpanjang, Koramil 0803/06 Gemarang Laksanakan Operasi Yustisi Dan Bagikan Masker.

banner 468x60

ANGKET24.ID, MADIUN – Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga Senin 3 Mei 2021. Kabupaten Madiun menjadi bagian yang akan melakukan operasi yustisi.

Terkait hal itu petugas gabungan mulai dari TNI ( Koramil 0803/06 Gemarang ) Polri ( Polsek Gemarang), BPBD dan petugas dari Kecamatan Gemarang, melakukan operasi yustisi, penerapan one gate sistem serta membagikan masker di Desa Sebayi Kecamatan Gemarang, Rabu (21/04).

Penerapan one gate sistem ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Madiun tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sementara itu Danramil 0803/06 Gemarang Letda inf Jaimin menyampaikan, pemberlakuan One Gate sistem di masing-masing Desa tersebut akan dilaksanakan sebagai langkah guna menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Gemarang.

“Operasi yustisi bersama dan penerapan one gate ini akan terus kami laksanakan untuk menekan penyebaran Covid- 19,” ungkapnya.

Lebih lanjut Danramil menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Polsek dan Kecamatan untuk melaksanakan langkah – langkah antisipasi terkait penyebaran covid-19.

“Babinsa, Bhabinkamtibmas serta tim Gugus Tugas di masing-masing Desa akan bersinergi melaksanakan himbauan kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan, selain itu kami juga membagikan masker kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker,” pungkasnya. (Edy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *