ANGKET24.ID. Perampasan sepeda Motor kembali terjadi di Jalan Panjang,Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum’at (05/03/2021).
FG menerangkan, ketika dirinya melewati Jalan Daan Mogot menuju Senayan, ketika berada di Jalan Panjang kendaraan nya dipepet tiga unit sepeda motor lain yang mengaku Debt.Colector dari PT.Adira Finance memaksa menunjukkan STNK kemudian menanyakan perihal keterlambatan cicilan kendaraan nya.
” Setelah memaksa meminta STNK, mereka mengambil kunci motor yang saya pegang,” ujarnya.
FG menjelaskan bahwa Debt. Colector juga memaksa dirinya menandatangani Surat Tanda Terima Kendaraan dengan cara membentak.
Walaupun FG tidak mau menandatangani Surat Tanda Terima Kendaraan, Debt.Collector tetap membawa paksa unit sepeda motor Beat No.Pol B 3215 CGD Tahun 2017 miliknya.
” Mereka membentak dan memaksa saya tanda tangan Surat Tanda Terima Kendaraan, saya menolak. Tapi tetap saja motor saya di rampas,” pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian.
Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, bisa dikenai Pasal 368 Ayat (1) yang menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”(Sarip/red)











