PT. CBS Diduga Mendumping Ribuan Ton Limbah B3

banner 468x60

ANGKET24.ID, SERANG – PT.Citra Baru Steel (CBS ) yang berada dikawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten diduga Mendumping limbah B3 Jenis Bottom Ash dan Play Ash Bekas Pembakaran Batu bara (paba), dimana telah di terbitkan Angket24.ID pada 25 agustus 2020.

Dimana pada terbitan yang lalu warga sekitar sangat resah dengan pembakaran yang membuat abunya berdampak tidak sehat buat warga dan berbahaya sekali buat Air tanah disekitar  pemukiman warga.

Dimana  ribuan ton limbah berbahaya, berbau dan beracun (B3) fly Ash dan bottom ash (Faba) kategori limbah batu bara di wilayah Pemukiman sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Serang, Banten,  diduga dibuang oleh mitra transportir yang bekerja sama dengan PT. Citra Baru Steel.

Menurut pendapat salah satu pegawai  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan, Apa iya sekelas PT. Citra Baru Steel tidak MOU dengan Jasa Pengolah B3, bagai mana laporan buat Memperpanjang izin Perusahan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) apa bila di PT.CBS tidak ada laporan manipes dari jasa pengolah limbah B3, apa benar manipes tersebut di proleh dengan cara membeli di jasa pengolah Limbah B3.katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan,bilamana Perusahan tersebut benar melakukan demikian berarti perusahan tersebut diduga ada jual beli manipes buat PT.CBS dari jasa pengolah Limbah B3, dan apa bila dugaan ini benar si jasa pengolah limbah B3 tersebut juga ikut bertanggung jawab atas Dumping Limbah B3 jenis Bottom Ash dan Play Ash (paba) di Kampung kalong tersebut.

Seperti diketahui, penimbunan  Bottom Ash dan Flay Ash (paba) langsung diatas tanah, bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Sanksi pidana berdasarkan Undang- undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat selama 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).

Maddohir salah satu karyawan menjelaskan, bahwa benar dilokasi tersebut menjadi tempat pembuangan/Dumping Limbah B3 dari PT.Citra Baru Steel(CBS). “Memang benar limbah B3 jenis Bottom Ash dan fly Ash disini berasal dari PT.CBS dan saya sendiri yang meminta, Sisa Limbah B3 disini dimanfaatkan oleh warga sekitar,dan dapat membantu perekonomian warga sekitar”.tutur Maddohir.

Ditempat terpisah salah satu warga kampung Kalong yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan,agar Pemkab Serang dapat segera mengambil tidak apa yang telah diperbuat oleh oknum PT.Citra Baru Steel dimana membuang Limbah tersebut dapat diberikan tegur atau diberikan peringatan sesuai dengan Perda yang berlaku,apslagi perusahan tersebut diduga belum memiliki izin Amdal,katanya.

(jun)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *