ANGKET24.ID, KAB. TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail, didampingi Wakil Ketua II Astayudin dan Wakil Ketua III H. Baidowi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, rapat paripurna membahas sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, DPRD menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran mendatang.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hasil pembahasan dalam rapat paripurna ini diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus mendukung penyusunan program dan penganggaran yang efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang. (Sudirman)












