ANGKET24.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 39 kilogram senilai Rp 312 juta. Peredaran ini digagalkan setelah polisi mengamankan empat tersangka pemilik dan pengedar ganja.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, SH SIK mengatakan, penangkapan empat tersangka JI, AD, BM dan FS, berawal dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut dan dilakukan pendalaman oleh anggota, pada hari Rabu, (13/07/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD, BM, dan FS,” kata Sarly saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/07/2022).
Sarly menyampaikan, puluhan kilogram ganja itu dibungkus dengan berat masing-masing 4.116 gram dan siap edar.
“Dengan barang bukti ganja dengan berat bruto 34.969 gram dan 91 bungkus ganja siap edar seberat 4.116 gram,” katanya.
Sarly menuturkan, ganja tersebut milik JI. Bersama FS, JI mengambil narkotika ganja seberat 10 kilogram di daerah Citeureup, Bogor, untuk diedarkan dengan dibantu AD dan BM.
“JI bersama dengan AD dan BM membagi narkotika jenis ganja dalam bentuk paket siap edar, selanjutnya menjual sebagian ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram, kemudian JI kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali,” ucapnya.
Sarly mengatakan, ganja diperoleh JI dari tersangka HD, yang saat ini berstatus DPO di daerah Bogor.
“JI mendapatkan narkotika jenis ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor, di mana ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangsel,” imbuhnya.
” Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 39.084 gram senilai Rp. 312 juta, dapat dikonsumsi kurang lebih 39 ribu orang pemakai narkotika. Dengan kata lain, polisi berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39 ribu orang jiwa pemakai narkotika jenis ganja,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K menyebutkan, paket siap edar dijual JI dan kawan-kawan seharga Rp 500 ribu. JI sudah melancarkan aksinya menjual barang haram selama enam bulan.
“Paket ganja siap edar dijual dengan harga Rp 500 ribu. Sudah berlangsung setengah tahun ini,” jelasnya.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (adi)











