Terkait Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Angket24.id, Kota Tangerang-Pandemi virus corona atau covid-19, khususnya di Kota Tangerang tidak menurunkan semangat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam razia yang dikuti oleh 14 personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 76 botol berisikan minuman keras berbagai merek yang dijual oleh pedang jamu disita Satpol PP Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, dimasa pandemi covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.
“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan, hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron.
Pria berkacamata tersebut menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Cepet. “Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring,” paparnya seraya menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang untuk memberantas peredaran minuman keras.
Dalam menjalankan razia, kata Ghufron, pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.(ayu)