Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Liar di Kawasan Tugu Adipura

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Liar di Kawasan Tugu Adipura
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggencarkan penataan kawasan Tugu Adipura dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah fasilitas umum. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (3/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air untuk aktivitas berdagang yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

”Kami kembali melakukan penertiban PKL liar yang menyalahgunakan fasilitas umum mulai dari trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air yang selama ini menganggu kenyamanan masyarakat termasuk menganggu kelancaran lalu lintas sekitar,” ujar Mulyani.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berdiri di area terlarang sekaligus memberikan teguran kepada para PKL agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

Menurut Mulyani, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Seluruhnya kami tertibkan karena ini penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik termasuk menjaga estetika kota,” tambahnya.

Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna ruang publik. (Wahyu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *