ANGKET24.ID, TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan gudang yang berada di Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hari ini kami dari Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan bangunan gudang, karena tidak mengantongi izin, kata Gufron Palefi, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, selasa (3/11/2020).
Gufron menjelaskan, bangunan gudang tersebut disegel atas intruksi Kasatpol PP, karena gudang tersebut tidak memiliki IMB.
“Atas intruksi Kasatpol PP, kita melakukan penyegelan gudang, karena gudang tersebut belum mengantongi izin,” ujar Gufron.
Menurutnya, adanya aktivitas tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan kami tindaklanjuti. Setelah dicek, tidak ada plang IMB di lokasi, langsung kita segel, terang Gufron.
Ia juga menambahkan, penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penegakan (red-Tatang), dibantu oleh beberapa personil Satpol PP, pungkasnya. (Edy)