ANGKET2I.ID Kabupaten Tangerang – Pabrik plafon PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) yang berlokasi di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, masih saja terus beroperasi meski belum mengantongi izin.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat di konfirmasi masalah ini melalui pesan singkat Whatsapp (WA) mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke PT Adijaya Makmur Sejahtera di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji,
“Pada tanggal 5 Oktober 2021 Tim DLHK sudah turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya Sabtu ( 5/2/2022)
Taufik mengaku, tidak bisa melakukan penghentian operasi, walau pabrik tersebut tidak memiliki izin. Namun, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
“Karena DLHK tidak berwenang untuk melakukan penghentian perusahaan, kami sudah melaporkan kepada Pol PP untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan,” Pungkasnya.
Senada dengan hal itu, Camat Pakuhaji H. Asmawi yang di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WA membenarkan bahwa perusahaan tersebut tidak berizin.
” Belum ada izinnya ,” ujar Camat Pakuhaji secara singkat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) turut membenarkan perihal PT AJMS tak punya izin.
“Kita lihat prosedur awal aja, aturan yang berlaku. Itu (PT AJMS.red) nggak punya ijin. Makanya Pemda harus tegakkan aturannya. Pak Bupati kami minta untuk turun tangan,” jelas Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud.
Jika aspirasinya tidak di respon, LSM BP2A2N mengaku akan terus memperjuangkannya. “Kami akan dorong Kementerian Lingkungan Hidup. Hearing kan hanya mendengarkan, setiap rapat saya dokumentasikan,” pungkas Ahmad Suhud.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak PT AJMS belum bisa memberikan klarifikasi saat di datangi awak media perihal perizinan yang belum juga di selesaikannya ini.
(Yayan)











