TS : Pidanakan Pengelola Pasar Babakan

banner 468x60

Angket24.id PT. Pancakarya Griyautama yang disebut – sebut mengelola pasar Babakan diminta mengosongkan lahan tanah yang tengah dikelolanya tersebut.

Melalui surat yang ditandangani Kepala Biro Umum, Lucky Agung Binarto, perintah mengosongkan lahan tersebut adalah tindaklanjut dari surat yang dilayangkan kementerian keuangan no. 105/MK.06/WKN.07/KNL.04/2020 tertanggal 7 Oktober 2020.

“Hal persetujuan sewa atas sebagian tanag pada sekretariat jenderal kementerian hukum dan HAM, maka dengan hormat kami sampaikan kepada saudara untuk mengosongkan area tanah milik Kemenkumham (Pasar Babakan) di Jl Perintis kemerdekaan, Kota Tangerang,”Bunyi surat tersebut.

Selain itu, dalam surat tertanggal 27 Oktober tersebut juga menyebut yang berhak untuk mengelola lahan tersebut adalah PT. Andara Berkah Mandiri.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami harapkan saudara untuk mengosongkan areal yang dimaksud dalam jangka 7 hari kerja sejak surat ini diterima,”tulis surat tersebut.

Norman Eka Saputra Direktur Utama sekaligus putra dari pemilik PT. Panca Griyautama menegaskan melalui surat bernomor 033/LGL.PAKAR/VI/2020 mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah ada hubungannya dengan pengelolaan pasar Babakan.

“Bahwa usaha kami adalah pembangunan kawasan Tangcity Superblock beserta pengelolaannya bersama perusahaan mitra/afliasi yang berlokasi dijenderal sudirman No. 1 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” Tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut tidaklah menerangkan bahwa pasar babakan bagian dari cakupan wilayah yang tengah dikelola PT. Panca Utama Griya Utama.

“Bahwasanya usahanya tersebut mencakup kawasan Ruko Business Park tahap 1, Mall Tangcity, Hotel Novotel Skandinavia Apartemen dan Eks Hotel Amaris serta Ruko Tahap 2,”jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, H. Tatang Sago, Koordinator Aliasian Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya mendesak agar alat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan sebagai mana mestinya.

Menurut Tatang Sago, tidak lagi ada alasan bagi penegak hukum menunda – nunda proses hukum yang disebutnya telah memiliki cukup bukti tersebut, pasalnya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negara telah dirugikan atas tindakan tersebut.

“Sudah Jelas, dalam temuan BPK menyebut tanah yang dijadikan pasar babakan yang dikelola PT PKG tidak memberikan kontribusi atas sekitar 1.072 lapak kepada kemenkumham sejak tahun 2009 hingga 2018 dengan potensi sewa tanah minimal 13.186.800.000,00 pada tanah Kemenkumham,”Jelasnya.

Menurut dia, Direktur Utama PT. Panca Griya Utama masa bakti 2005 hingga 2017 bernisial YY harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

“Pidanakan Pengelola Pasar Babakan, Usut tuntas jangan masuk angin,”Pinta Tatang Sago(ayu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *