ANGKET24.ID, JAKARTA – Jeffri Santoso SH Wakil Sekjen I DPP TOPAN-RI sekaligus sebagai Advokat senior serta kuasa hukum dari Yayasan TAO yang diwakili oleh TAN TJONG BOE melaporkan EE ke polresta Bandung terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263, 266 KUHP.
Dalam keterangannya Jeffri Santoso SH selaku kuasa hukum mencium ada sesuatu yang tidak beres / tidak sesuai aturan hukum dalam proses penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya Tan Tjong Boe di Polresta Bandung.
Jeffri Santoso SH mengatakan, tidak akan segan – segan melakukan upaya hukum.
Menurut Jeffri Santoso, SH yang mencium dugaan adanya oknum “Markus” terkait dengan masalah kasus perselisihan TAO Bandung, Jaffri Santoso SH berencana akan membicarakan hal ini dengan pak Kapolda Jawa Barat.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya jika ada oknum “Markus” yang bermain dalam penanganan tersebut agar Kapolda Jawa Barat segera mengusut dan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutur Jeffri Santoso di kantor DPP TOPAN RI minggu lalu. (Jemmy)











