ANGKET24.id – Warga desa Ranca Sadang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya aktivitas lapak pengolahan limbah yang terdapat di wilayah mereka.
Sebab, dari informasi yang dihimpun, lapak yang ada di wilayah desa tersebut diduga merupakan lapak pengolahan limbah jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang berhasil ditemui ANGKET24.id, limbah B3 dimaksud berasal dari limbah timah hitam atau biasa disebut timbal.
Sebagaimana yang tertuang dalam PP 101/2014, Tetraetil Timbal atau timbal merupakan jenis limbah B3 dalam kategori 1 alias jenis limbah yang berbahaya dengan kode A2094 nomor Cas 78–00–2.
“Kalau dari informasi yang kami peroleh, limbahnya itu jenis timah hitam. Dan mereka sudah beroperasi kurang lebih selama delapan bulan ini,” kata salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan kepada ANGKET24.id, belum lama ini.
Menurut warga tersebut, warga khawatir aktivitas lapak pengolahah limbah B3 tersebut dapat mengancam kelangsungan hidup mereka. Terlebih, air hasil pencucian limbah tersebut diduga dibuang ke aliran saluran irigasi persawahan yang ada di sekitar wilayah tersebut.
“Kalau air limbahnya mengalir ke sawah-sawah milik warga di sini, jelas sangat berbahaya. Karena kalau tidak salah air dari pencucian limbah itu kan mengandung mercury, setahu kami itu sangat berbahaya baik terhadap tumbuh-tumbuhan maupun kesehatan manusia,” beber warga lainnya.
Sementara menurut pengakuan sumber ANGKET24.id, bahan dari limbah B3 yang diolah di lapak tersebut berasal dari beberapa pabrik di wilayah Tangerang. Salah satunya pabrik di kawasan industri Bitung.
“Kalau asal barangnya dari pabrik-pabrik yang menghasilan limbah timah hitam itu. Sementara hasil pengolahan limbah dikirim ke berbagai daerah, seperti Bogor termasuk di wilayah Tangerang juga. Mereka dalam sehari bisa produksi minimal 1 ton,” beber sumber.
Dari informasi yang dihimpun, sejatinya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini dinas terkait disinyalir telah mengetahui keberadaan lapak limbah B3 ini. Namun, sayangnya hingga kini belum ada tindakan apapun terhadap aktivitas yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut.
“Sebenernya ada beberapa petugas dari instansi di Kabupaten Tangerang yang dulu sering ke lapak. Tapi sepertinya cuma untuk koordinasi. Buktinya sampai sekarang tidak ada tindakan apapun,” imbuhnya.
Menganggu Pertumbuhan Otak
Dikutip dari berbagai sumber, limbah timah hitam alias timbal ini kerap dihasilkan oleh percetakan, pabrik plastik, pabrik karet, pabrik cat, tambang timah dan peleburan timah.
Timah hitam sendiri memiliki sifat lunak, mudah ditempa dan memiliki titik leleh yang rendah. Karena itulah, logam yang satu ini kerap dimanfaatkan dalam konstruksi bangunan.
Meski memiliki banyak manfaat, kadar timah hitam yang terlalu tinggi bisa merusak lingkungan. Sifat timah hitam yang pada dasarnya beracun juga membuat limbah ini cukup sulit untuk diolah. Untuk itulah peran jasa limbah B3 dibutuhkan untuk menekan dampaknya yang merusak.
Sifat-sifat timbal yang berguna di antaranya adalah kepadatan tinggi, titik leleh rendah, kemudahan ditempa, dan tahan korosi. Selain itu, logam ini relatif murah dan banyak ditemukan sumbernya, sehingga sering digunakan manusia, termasuk untuk bangunan, pipa air, baterai, peluru, pemberat, solder, cat, zat aditif bahan bakar, dan tameng radiasi.
Namun, sejak abad ke-19, sifat racun timbal mulai ditemukan dan penggunaannya mulai dikurangi. Timbal dapat masuk tubuh manusia melalui makanan, minuman, serta udara atau debu yang tercemar.
Unsur ini merusak sistem saraf dan mengganggu fungsi enzim dalam tubuh. Timbal sangat berbahaya terutama untuk anak-anak karena dapat mengganggu pertumbuhan otak.
Sanksi Pidana
Dalam UU No.32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 103 disebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, pada Pasal 104 UU No.32/2008 juga disebutkan sanksi pidana dumping limbah, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sedangkan pada Pasal 109 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. (Edy/JTR)











