APBD 2025 Resmi Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Siapkan Prioritas Pembangunan 2027

APBD 2025 Resmi Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Siapkan Prioritas Pembangunan 2027
banner 468x60

ANGKET24.ID, TANGERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/7/2026).

Dalam pidato tanggapannya, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui tata kelola yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan dan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sachrudin.

Sebelum penandatanganan keputusan bersama dengan pimpinan DPRD, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas sinergi, masukan, serta kerja sama selama proses pembahasan Raperda hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPRD Kota Tangerang atas masukan, saran, dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda ini. Masukan dari DPRD maupun masyarakat akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Usai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembukaan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Badan Anggaran DPRD. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Sachrudin menjelaskan pendapatan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp5,52 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp442,17 miliar akan ditutup melalui perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.

“Arah kebijakan ekonomi Kota Tangerang Tahun 2027 difokuskan pada optimalisasi sektor-sektor unggulan, sejalan dengan hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027. Penyusunannya juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah agar menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Sachrudin. (Wahyu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *