ANGKET24.ID, KAB. TANGERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih Didampingi Sekretari Daerah ( Sekda ) Moch.Maesyal Rasyid mengadakan Roadshow dan Silaturahmi di Kecamatan Sepatan Timur upaya pencegahan kasus dana desa dengan tema, “Peran Kejaksaan Dalam Memberantas Korupsi Anggaran Dana Desa” , Selasa ( 8/2/22) acara di Pusatkan di Gedung Serba Guna Kecamatan Sepatan Timur, dengan Prokes ketat.
Road Show kejari kabupaten tangerang guna mensosialisasikan Surat edaran dari Kejaksaan Agung Nomor 31 tahun 1999, yang di perbaharui dan di tambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi, disambut baik Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H.Maskota Kepala desa Belimbing dan kepala desa kepala desa yang ada di 5 kecamatan di antaranya kecamatan Sepatan Timur , Sepatan , Pakuhaji, Teluk Naga dan kecamatan Kosambi.
“Alhamdulillah Acara Road Show kepala kejari kabupaten Tangerang di kecamatan sepatan timur berjalan lancar dan dihadiri semua kepala desa yang ada di lima kecamatan ,” Ucapnya. H.Maskota
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang menyambut positif apa yg di sampaikan Pak Sekda dan kepala Kejari yang meminta penggunaan dana desa agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku, dimana aparatur desa dalam membuat laporan pertanggung jawaban dana desa harus efesien dan akuntabel.
“Dalam Penggunaan dana desa kami harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan, dana desa harus sesuai dengan apa yang direncanakan dalam pembangunan desa, sehingga masyarakat bisa menikmati secara langsung pembangunan di desa,” Jelasnya.
Lanjut H.Maskota , ” Ini kali pertama kejari kabupaten tangerang mengadakan Road Shaw dan nanti tanggal 16 februari kembali roadshow di kecamatan kemiri itupun kalau pandemic covid 19 tidak mengganas karna saat ini kita sudah kembari kepada level 3 penyebaran covid 19 ,” ujar H.Maskota dan berharap apa yg di sampaikan kepala kejari bisa di laksanakan dengan baik oleh seluruh kepala desa sekabupaten Tangerang.
Di tempat yang sama Komarulloh. SH Kepala desa Sangiang menambakan , Dengan adanya pembekalan dari kepala kejari nantinya para kepala desa dalam mengunakan anggaran desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas, agar dana desa bisa digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat .
“Jadi point penting yang paling mendasar adalah agar desa bisa menjaga dana desa yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat ,” Ujar Komarulloh , yang di amini M.Syarif kepala desa Muara. (Yayan)











