ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Proyek bangunan toko Waralaba Indomaret di jalan Samiaji RT 002/RW 008 Nusajaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang diduga tidak memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang berganti nama dengan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui dari pantauan awak media saat berada dilokasi tak menemukan papan plang izin bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang. Para pekerja bangunan pun terpantau tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagai standarisasi keamanan. Saat dihubungi melalui telpon whatsApp, Joko selaku mandor tidak merespon bahkan menolak panggilan masuk (Dirijek).
Diketahui keberadaan bangunan toko waralaba yang diduga tanpa izin PBG tersebut tentunya melanggar aturan Pemerintah daerah (Perda) dan berpotensi menimbulkan kerugian pada pemasukan Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Sehingga dengan pelanggaran Perda yang diduga dilakukan oleh pemilik bangunan harusnya ada konsekuensi hukum yang ditempuh oleh Gakumda seperti disegel atau diberhentikan sementara.
Hingga berita ini ditayangkan Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi ini.(Sudirman)











