ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan keringanan pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, diskon BPHTB diberikan sebesar 50 persen untuk sertifikat program pemerintah, seperti Prona, PTSL, dan PTKL. Sementara itu, diskon PBB-P2 diberikan untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang hingga tahun 2024 sebesar 25 persen dari pokok pajak.
Selain itu, keringanan juga diberikan untuk PBB-P2 tahun 2026 berdasarkan klasifikasi buku pajak. Diskon sebesar 20 persen berlaku untuk Buku I, 10 persen untuk Buku II, 6 persen untuk Buku III, 4 persen untuk Buku IV, dan 3 persen untuk Buku V.
“Program diskon pajak ini dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026,” kata Kiki, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, Bapenda memberikan waktu hampir dua setengah bulan agar wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan tersebut.
Untuk tahun 2026, Bapenda Kota Tangerang menargetkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB sebesar Rp600 miliar, BPHTB Rp662 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor Rp411 miliar, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp268 miliar.
Kiki menyebutkan, target penerimaan pajak pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada sektor BPHTB dan PKB. Selain itu, Bapenda juga menghapus sanksi administrasi pajak hingga tahun pajak 2025.
Pada 2025, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai 102 persen dari target, sementara BPHTB mencapai 105 persen.
Jumlah objek pajak pada 2026 juga mengalami peningkatan. Berdasarkan hasil cetak massal, Bapenda akan mendistribusikan sekitar 400 ribu Nomor Objek Pajak, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan tersebut berasal dari penilaian individual serta kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” ujarnya.
Terkait piutang pajak, Bapenda menyebutkan kondisinya menunjukkan perbaikan dari tahun ke tahun. Pengurangan piutang dilakukan melalui sejumlah kebijakan keringanan, termasuk diskon PBB untuk tunggakan lama.
“Tahun lalu, kebijakan diskon piutang menghasilkan penerimaan sekitar Rp80 miliar,” kata Kiki. (Jenni)












