ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat pembinaan sumber daya aparatur, tidak hanya dari aspek kompetensi kerja, tetapi juga ketahanan keluarga. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pembinaan Keluarga Bahagia ASN yang digelar di Aula Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (22/7/2026).
Program ini menjadi salah satu langkah strategis BKPSDM dalam membangun aparatur yang profesional, berintegritas, sekaligus memiliki ketahanan mental dan emosional yang baik. Melalui pembinaan tersebut, ASN dibekali pemahaman mengenai pentingnya membangun keluarga harmonis sebagai penunjang produktivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menilai keluarga yang harmonis merupakan fondasi utama bagi ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
“Keluarga adalah tempat kita pulang, tempat kita memperoleh ketenangan, dukungan, dan semangat untuk kembali mengabdi. Oleh karena itu, keluarga yang harmonis bukan hanya menjadi kebahagiaan pribadi, tetapi juga menjadi modal penting dalam membangun kinerja yang baik,” ujar Sachrudin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan pembinaan keluarga merupakan program yang secara rutin dilaksanakan dan terus diperbarui sesuai perkembangan tantangan yang dihadapi ASN. Menurutnya, penguatan keluarga menjadi bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur karena berpengaruh terhadap stabilitas psikologis dan profesionalisme pegawai.
Untuk mendukung hal tersebut, BKPSDM menghadirkan psikolog profesional sekaligus menyediakan layanan konsultasi bagi ASN yang menghadapi persoalan rumah tangga maupun tekanan psikologis.
“Di pembinaan, kami ada psikolog dan fasilitas konsultasi untuk cari tahu masalahnya dan berikan solusi. Kalau pasangan dari masyarakat sipil, kami bisa kombinasikan dengan Puspaga di DP3AP2KB untuk penanganannya,” ujar Jatmiko.
Tak hanya memberikan edukasi dan pendampingan, BKPSDM juga mengedepankan pendekatan mediasi bagi ASN yang mengajukan perceraian. Sebelum izin perceraian diterbitkan, pasangan ASN diwajibkan menjalani serangkaian tahapan mediasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesempatan untuk memperbaiki hubungan keluarga.
“Dari proses mediasi yang kami lakukan, tidak sedikit pasangan yang akhirnya memilih untuk mencabut berkas dan kembali rujuk. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, di mana perceraian ASN wajib mendapatkan izin resmi dari Wali Kota,” terang Jatmiko.
Melalui pembinaan keluarga, layanan konsultasi psikolog, kolaborasi dengan Puspaga, hingga mekanisme mediasi yang humanis, BKPSDM Kota Tangerang terus memperkuat perannya dalam membangun ASN yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga memiliki ketahanan keluarga yang baik. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan aparatur yang bekerja lebih fokus, produktif, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (Jenni)












