ANGKET24.ID, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyetujui usulan seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Ahmed. Zaki Iskandar ketika rapat koordinasi penataan Daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kapolda Banten, dan Gubernur Banten, Rakor tersebut digelar diaula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (27/8/20)
Dalam rakor tersebut hadir pula Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Karo Remtala Serena Mabes. Polri Brigjen Pol Budi Yuwono MH, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi.
Bupati Zaki mengharapkan nantinya seluruh wilayah 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang bisa kembali masuk ke satu wilayah hukum yaitu Polda Banten, karena saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting satu yang perlu saya tegaskan bahwa 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa, karena Saya sudah bangun kantor Polres yang besar dan megah, dan itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kab. Tangerang,” Kata Zaki.
Zaki pun memiliki catatan-catatan, tapi selebihnya Polda Banten maupun Polda Metro Jaya dua-duanya polisi yang Ia tidak meragukan lagi kemampuan dari Polda Banten maupun Polda Metro Jaya untuk melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang terlepas apapun itu, Ia serahkan kepada Pak Kapolri untuk menyatukan seluruh Kecamatan dibawa Polresta Tangerang Tigaraksa.
Hal Senada diungkapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Yang menjadi persoalan bukan hanya dari soal pendapatan saja tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi, serta, geografis dan juga masalah-masalah lainnya di masyarakat itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang untuk masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
“Mungkin stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat menganggap dengan plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A, mungkin itu yang menjadi persoalan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar mengatakanbsalah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan Daerah hukum Polres Tangerang di mana mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun Daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya.
“Polda Banten mengajukan penarikan 8 wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kab. Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten dan ke-8 wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan. (Edy.r)
(IKP Diskominfo Kab. Tangerang)