Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang

Diduga Pungli Berkedok Retribusi Sampah, PKL Dipungut Rp20 Ribu Mengatasnamakan DLH Kota Tangerang
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang mengaku dipungut biaya sebesar Rp20 ribu per bulan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Pungutan tersebut disertai secarik kuitansi bertuliskan “Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Kios Kecil” dengan nominal Rp20.000 per bulan.

Dalam kuitansi yang beredar, tercantum nama Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, serta dasar Perda Nomor 7 Tahun 2018. Namun, setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan berasal dari DLH Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Itu tidak benar. DLH Kota Tangerang tidak pernah memungut biaya seperti itu kepada pedagang kaki lima dengan cara seperti tersebut,” tegas Wawan Fauzi saat dikonfirmasi.

Wawan juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Silakan lapor ke polisi apabila ada oknum yang melakukan pungutan dan mengatasnamakan DLH Kota Tangerang,” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menindak oknum yang diduga melakukan pungutan liar dengan mencatut nama instansi pemerintah.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap bentuk pungutan retribusi, termasuk meminta identitas petugas resmi dan dasar hukum yang sah. (Wahyu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *