Angket24.id, Kabupaten Tangerang– Proyek Pemeliharaan Gapura Di kecamatan sepatan timur yang di kerjakan oleh CV Damai jaya dengan Pagu Anggaran 44.506.000.-. Diduga mengalirkan listrik PLN secara ilegal, dan dari hasil investigasi awak media di temukan aliran listrik liar, di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dari hasil Investigasi di lapangan sengaja menyuntik aliran listrik dari tengah kabel SR milik PLN, sehingga kuat dugaan karena lemahnya pengawasan yang di lakukan oleh pihak kacamatan Sepatan timur, berdampak pada kerugian negara.
Sementara itu Pihak Pemborong ketika dikonfirmasi mengatakan, “bahwa benar itu proyek saya tapi saya nombok dua juta,” ujar ebi selaku pemborong.
Terkait pengambilan aliran listrik tersebut ebi mengatakan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan Pihak Kecamatan Sepatan Timur.
“Kamu tanya aja ke Hendrik pihak kecamatan dia yang nyuruh,” imbuh ebi.
Sementara itu pihak kecamatan staf ekbang ketika dikonfirmasi mengatakan, ”Itu punya basid,” ujar salahsatu staf.(ayu)











