Angket24.id, Jakarta – Sebanyak 73 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali maju menjadi bakal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehatan. Kini, setelah ditegur keras Mendagri, para petahana ini mulai patuh. Taat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
” Kami secara tegas menegur ada 73 kepala daerah yang kebetulan incumbent dan maju lagi sebagai Bapaslon dan Alhamdulillah teguran ini sudah dipatuhi oleh teman-teman kepala daerah, ” kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam Rapat Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Gedung F Kemendagri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Bahtiar menambahkan, kepala daerah dan wakil kepala yang menjadi bakal pasangan calon (Bapaslon) juga dengan kesadaran sendiri telah menandatangani pakta integritas bersama penyelenggara di daerah. Dalam pakta integritas itu ditegaskan, Bapaslon menyatakan kepatuhannya terhadap protokol Covid-19.
” Karena sekali lagi diharapkan yang terpilih di 270 daerah inilah justru kepala daerah yang mampu menghadapi Covid-19. Karena itulah pula masalah masyarakat kita hari ini, bicara tentang pembangunan ekonomi bagaimana menggerakkan ekonomi dalam konteks pandemi hari ini, begitu pula masalah sosial dan seterusnya,” kata dia.
Sejak awal pula, lanjut Bahtiar, Mendagri menginginkan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini debat calon kepala daerah, titik tekannya pada tema penanggulangan Covid-19 beserta dampaknya. Pada prinsipnya, Pilkada kali ini harus dijadikan instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19.
” Setting berikutnya adalah yang kita lakukan dan sudah terjadi kawan-kawan penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menyatakan diri sebagai agen-agen perlawanan Covid-19, ” ujarnya.
Jadi kata Bahtiar, Bawaslu atau pun KPU selain menyelenggarakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara juga menjadi agen-agen yang mensosialisasikan tentang protokol Covid-19 dan sebagainya. Dan itu telah dilakukan di lapangan. Karenanya pemerintah setuju dan mendukung sepenuhnya. Bahkan berusaha keras memenuhi kebutuhan anggaran yang dibutuhkan oleh Penyelenggara Pemilu.
” Khususnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan terkait pemenuhan alat-alat kesehatan dan untuk memenuhi protokol-protokol kesehatan, maka ada tambahan anggaran APBN khusus untuk mendukung itu, ” kata Bahtiar.
Pemerintah juga, kata Bahtiar, sejak awal telah mendorong agar masalah protokol kesehatan ini masuk dalam aturan KPU. Dan oleh penyelenggara pemilihan, hal itu telah diakomodir. Misalnya soal alat peraga dan alat kampanye yang mesti terkait dengan penanganan dan penanggulangan Covid-19.
” Dan sudah masuk dalam aturan KPU. Kita dorong alat-alat peraga, kemudian alat-alat kampanye yang biasanya bagi-bagi kaos, sekarang justru kita dorong supaya lebih banyak yang dibutuhkan masyarakat hari ini. Misal membagi masker, mungkin bertuliskan namanya, fotonya, nomor urutnya dan seterusnya. Kemudian bagi-bagi hand sanitizer. Jadi masyarakat menerima manfaat dari Pilkada ini. Masyarakat juga terlindungi dari Covid-19, ” katanya.(ayu/rls)
Puspen Kemendagri