Angket24.id, Jakarta – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda), baik yang menyelenggarakan Pilkada maupun tidak untuk menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Ada Pilkada atau tidak ada Pilkada protokol kesehatan itu harus ditegakkan, sudah ada undang-undangnya, sudah ada Instruksi Presidennya, sudah ada Instruksi Mendagri, sudah ada Perkadanya. Jadi protokol kesehatan itu memang wajib ditegakkan ada Pilkada maupun tak ada Pilkada”. Hal tersebut dikatakan Bahtiar pada Rapat Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 melalui video conference di Gedung F Kemendagri Jakarta, Senin(15/09/2020).
Bahtiar menambahkan, khususnya untuk 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sanksi dari melanggar protokol kesehatan tentu akan berlipat, pasalnya ada dua peraturan yang menjadi payung hukum penerapan protokol kesehatan, yakni: Perkada dan aturan dari penyelenggara Pemilu (PKPU dan Peraturan Bawaslu).
“Apalagi di daerah yang Pilkada, hukumnya double di daerah Pilkada itu karena ada peraturan-peraturan yang dibuat oleh Penyelenggara Pemilu untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, asalkan ada kerjasama untuk menyukseskan Pilkada Serentak maka tahapan Pilkada selanjutnya, secara optimis dapat berjalan lebih baik. Ia juga mengajak agar semua pihak terkait menjadikan Pilkada sebagai instrument/alat untuk menangani atau perlawanan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.
“Harapan kita output Pilkada ini benar-benar menghasilkan kepala daerah yang memiliki pemahaman, wawasan, inovasi, gagasan bagaimana memajukan daerah. Bagaimna daerah tetap bisa membangun, bagaimana masyarakat tetap bisa bekerja, bagaimana masyarakat di daerah itu bisa tetap maju berkembang di tengah cobaan kita sama-sama menghadapi pandemi Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, Bahtiar kembali mengingatkan untuk para bakal paslon agar membuat pakta integritas secara mandiri sehingga dapat bertanggung jawab sepenuhnya terhadap diri dan tim suksesnya, apabila melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya potensi penularan Covid-19 lantaran kerumunan massa dan sebagai tanda kesiapan bakal paslon untuk menerima sanksi dari penyelenggara Pilkada, apabila tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Tentu kita sangat tidak setuju jika penularan Covid-19 itu ada hanya kluster Pilkada ini. Pilkada ini harus tetap dilanjutkan jadi berkaca juga praktik di negara-negara lain, hukum protokol kesehatan harus ditegakkan, ada Pilkada ataupun tidak ada Pilkada. Jadi kami juga tidak sepakat narasi yang menyatakan bahwa seakan-akan Pilkada ini sebagai kontributor utama penularan,” tegasnya.(ayu/rls)
Puspen Kemendagri