Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor PPID, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

banner 468x60

ANGKET24.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana. Kegiatan ini diikuti seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan, sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi publik. Rakor tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, agar lebih cepat, tepat, dan mudah diakses.

Ketua Tim Informasi Publik, Eva Rian Novita, menegaskan pentingnya peran PPID dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana, baik melalui website PPID, media sosial, maupun langsung ke sekretariat PPID di masing-masing perangkat daerah berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar seluruh PPID Pelaksana mengoptimalkan layanan informasi publik, termasuk memastikan ketersediaan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat melalui kanal resmi.

“Dengan adanya rapat seperti ini, kami berharap seluruh PPID Pelaksana dapat mengoptimalkan pelayanan publik dengan memastikan informasi tersedia dan diumumkan secara terbuka melalui website PPID,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulfikar, yang menilai masih diperlukan penguatan pemahaman terkait regulasi dan pelayanan informasi publik.

“Di semua daerah kelemahannya memang sering berganti-ganti PPID Pelaksana karena adanya promosi dan mutasi. Namun, melalui kegiatan ini kami ingin terus mengingatkan pentingnya peran PPID di lembaga pemerintahan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan sarana pelayanan informasi di setiap PPID Pelaksana, seperti buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan, hingga tanda terima permohonan.

“Kami berharap PPID Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terus konsisten dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (jenni)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *