ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kemudahan layanan perizinan dan legalitas usaha.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha yang digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (6/5/2026).
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait regulasi terbaru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kami ingin pelaku usaha semakin paham dan tidak tertinggal dengan perubahan regulasi, khususnya penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko,” jelas Sugihharto.
Ia menuturkan, legalitas usaha menjadi faktor penting agar UMKM dapat berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik di pasar yang lebih luas.
Melalui layanan yang semakin mudah dan cepat, DPMPTSP Kota Tangerang juga terus mendorong pelaku usaha untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar pengembangan usaha.
“NIB menjadi dasar untuk mengurus berbagai sertifikasi lanjutan seperti halal, BPOM maupun SPP-IRT. Karena itu, kami terus mengedukasi pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas usahanya,” ujarnya.
Sugihharto menambahkan, tingkat kepemilikan NIB di Kota Tangerang saat ini menunjukkan tren positif.
“Saat ini, sebanyak 122.636 dari sekitar 125.000 UMKM di Kota Tangerang telah memiliki NIB. Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas terus meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengapresiasi langkah DPMPTSP dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas.
“Pemkot terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari pengurusan legalitas hingga pemenuhan standar produk seperti sertifikasi halal dan izin edar BPOM maupun PIRT. Prosesnya sederhana dan cepat selama persyaratan terpenuhi,” ujar Maryono.
Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Kota Tangerang berharap para pelaku usaha semakin siap mengembangkan usaha secara legal, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat daya saing UMKM di Kota Tangerang. (Wahyu)












