ANGKET24.ID, TANGERANG SELATAN – Lagi – lagi kegiatan proyek pekerjaan galian kabel fiber optik melanggar K3 (APD) alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja.
telah abaikan dan tidak di gunakan dengan baik yang di kerjakan di Jalan Raya Serpong KM 7 NO.12 RT05/RW O1 Paku Alam Kecamatan Serpong Utara Tangerang Selatan.
Di ketahui awak media sedang melintas lewat bahwa ada sebuah pekerjaan proyek galian tersebut pada hari ini memang di benarkan sedang di kerjakan oleh para pekerja.
kemudian wartawan mempertanyakan kepada pekerja galian ini ” kegiatan proyek galian ini untuk apa?.” lalu para pekerja menjawab ” ini proyek galian kabel fiber optik milik PT Netcity”. yang di sampaikan pekerja kepada wartawan seperti itu.
lalu kami konfirmasi juga kepada para pekerja, siapa penanggung jawab pelaksana atau mandor dilapangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek galian kabel fiber optik ini ?, lalu pekerja menjawab “mandor nya pak Mahmud.”
kemudian kami meminta nomor telepon yang bisa di hubungi, lau kami di berikan nomor kontak telepon nya oleh pekerja, setelah itu kami menghubungi mandor galian kabel fiber optik ini via whatsapp, mandorpun menjawab hubungi rekan saya yang lainya.
Nampak sekali pihak pelaksana terkesan cuci tangan terhadap K3 (APD).
Hal ini harus segera di tindaklanjuti ke dinas terkait pelanggaran yang di lakukan oleh PT Netcity.
Padahal pekerjaan proyek ini di sisi jalan raya yang sangat ramai dengan lalu lalang baik kendaraan besar maupun kecil.
Lanjut, kembali kepada peraturan tentang alat pelindung K3 (APD) mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum antara lain, undang-undang nomor 1 tahun 1970, undang-undang NO.23 tahun 1992 tentang kesehatan, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah NO. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.(Sudirman)











