Ijin Penggunaan Petak Makam Secara Online di Sosialisasikan Benyamin

banner 468x60

Angket24.id, Tangerang Selatan – (06/08/2020) Pemerintah Kota Tangerang Selatan lakukan Sosialisasi Pembaharuan Ijin Penggunaan Petak Makam (SOP IPPM) di Aula Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren.

Tatacara melakukan izin menggunakan teknologi diinformasikan dalam kegiatan tersebut.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa perizinan online diberlakukan untuk mempermudah proses penggunaan lahan. Dimana, permohonan ijin bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

Secara berkala, Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan yang mengelola lahan makam secara berkala bisa melihat perijinan yang masuk. Apabila jika persyaratan tidak memenuhi syarat maka akan secara otomatis ditolak.

Selain daripada itu, dengan adanya pendaftaran online ini, pemerintah mampu mengatasi perijinan tanpa kontak langsung. Dimana juga Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dan ada berberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat.

Wakil Walikota mengingatkan”agar seluruh kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan rajin cuci tangan” ujarnya.

Saat ini Kota Tangsel berada di dalam status zona orange yang sebelumnya Tangsel merupakan daerah dengan status zona merah. Dan terus berupaya menjadikan Tangsel menjadi zona hijau dengan pencegahan menyeluruh dengan meningkatkan fasilitas pelayanan dalam PSBB

“Jadi, bapak ibu, harus taati protokol kesehatan. Inilah salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujar Wakil Walikota Benyamin Davnie.( Edy/rls )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *