Kolusi dan Nepotisme di Desa Buaran Bambu Pakuhaji

Kolusi dan Nepotisme di Desa Buaran Bambu Pakuhaji
banner 468x60

ANGKET24.ID, TANGERANG – Salah satu warga desa Buaran Bambu kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang memberikan keterangan kepada Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) terkait adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pengangkatan perangkat desa dimana sebelumnya kepala Desa dilaporkan masalah pungutan pembuatan PM sebidang tanah seluas 9.214 M²di minta Rp 70 Juta yang tidak akal.

Dalam informasi tersebut, Kepala Desa Buaran Bambu Mulyati diduga mengangkat anak kandungnya, Aldi S.A.P sebagai Kaur Keuangan Desa dan suaminya Anda Suhanda sebagai Tenaga Pelaksana, tanpa melalui proses seleksi terbuka.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Ini kami laporkan karena khawatir ada benturan kepentingan. Kaur Keuangan kan pegang uang desa/APBDes. Kalau dijabat keluarga Kades, rawan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/7/2026).

Warga mendesak Camat Pakuhaji dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan meninjau ulang SK pengangkatan tersebut.

“Kami minta prosesnya dikembalikan sesuai aturan. Buka seleksi umum biar warga lain juga punya kesempatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, JTR masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Buaran Bambu dan Kantor Kecamatan Pakuhaji.

Kades Buaran Bambu, Mulyati belum bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang tim media lakukan.
M. Irfansyah alias Ngkong selaku wakil ketua JTR mengatakan, pihaknya sudah meminta waktu pertemuan melalui chat WA dan telepon, namun belum ada respon.

“Kami sudah meminta komfirmasi dengan kades Buara Bambu, tapi sampai sekarang belum ada keterangan dari kades tersebut mala yang ada nomor HP saya di blokir dan Kita akan kawal terus masalah ini hingga ke Inspektorat, agar keuangan daerah bisa sampai ke masyarakat dengan semestinya,” tegas Irfansyah.
Lanjut Irfansyah, Kita membuka pintu seluas-luasnya bagi Kades Buaran Bambu untuk melakukan hak jawabnya atas berita ini, sesuai dengan peraturan undang-undang pers, katanya. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *