ANGKET24.ID Pandeglang, – Tahun 2020 adalah merupakan tahun ke tiga SK Perpanjangan untuk KPID Provinsi Banten, selepas berakhirnya masa jabatan di tahun 2018 lalu, dan hingga kini belum ada tindak lanjut, dengan demikian hal tersebut membuktikan lemahnya pengawasan legislative dalam hal ini DPRD Banten Komisi 1, hal tersebut disampaikan sekretaris GEMA MA Banten Irwandi Suherman, Minggu, (4/10).
Selain itu menurut Irwandi, Komisi 1 DPRD Banten dinilainya melakukan pembiaran selama tiga tahun KPID tidak ada seleksi untuk komisioner baru. “Padahal masa jabatan KPID sudah habis semenjak tiga tahun lalu tepatnya di tahun 2018”, tegasnya.
“Yang saya tahu, terakhir pada Januari 2020 DPRD Banten hanya menghimbau agar seleksi dapat segera dilaksanakan melalui pansel, namun sampai detik ini belum ada tiindak lanjut dari pihak pemerintah provinsi,ini bukti peran DPRD memang lemah di Banten,” tutur Irwandi.
Menurut Irwandi, jika pihak terkait (pemprov Banten-red) menjadikan pandemi sebagai alasan, mengapa di provinsi jawa barat bisa melaksanakan dengan baik, bahkan sudah masuk nama nama dikantung DPRD Jabar, “ini artinya mereka juga bs melaksnakan asal mematuhi protokol kesehatan”, papar Irwandi.
Irwandi menilai, kondisi pandemi covid 19 saat ini harusnya peran KPID lebih maksimal, terutama harus menjadi garda terdepan ikut serta membuat regulasi tentang pembelajaran online. “Pembelajaran daring melalui media digital rentan iklan berbau pornografi, bahkan KPID harusnya membuat regulasi pendampingan orang tua,” tandasnya.
“Dengan demikian kami Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA) Provinsi Banten mendorong komisi 1 DPRD Banten harus mempertegas kembali kinerja pansel tuk segera menjalankan seleksi KPID Banten,” ungkap Irwandi.edy/rls)