ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata. Masyarakat juga memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli), suap, gratifikasi maupun percaloan, khususnya dalam sektor pelayanan publik. Di Kota Tangerang, upaya tersebut dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga yang harus diberikan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan uang, hadiah maupun bentuk imbalan lainnya untuk memperoleh layanan tertentu.
“Budaya antikorupsi harus dibangun bersama. Masyarakat dapat memulainya dengan tidak memberikan uang atau hadiah kepada petugas, mengikuti prosedur yang berlaku, dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran,” ujar Ricky.
Menurutnya, langkah pertama yang dapat dilakukan masyarakat adalah tidak memberikan uang atau imbalan dalam proses pelayanan. Setelah menerima layanan, warga juga tidak perlu memberikan uang terima kasih kepada petugas. Apabila suatu layanan dikenakan biaya, pembayaran cukup dilakukan sesuai tarif dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Langkah kedua, masyarakat diimbau mengurus berbagai kebutuhan layanan melalui jalur resmi dan menghindari penggunaan jasa calo. Pemkot Tangerang saat ini telah menyediakan beragam layanan berbasis digital melalui Super App Tangerang LIVE. Hingga akhir 2025, aplikasi tersebut telah mencatat 1.574.168 unduhan dengan 283.767 pengguna baru sepanjang tahun yang sama. Berbagai layanan yang tersedia meliputi administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, pajak dan retribusi daerah, pengaduan masyarakat hingga layanan kedaruratan.
“Kemudian yang ketiga, jangan memberikan hadiah kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan. Warga perlu memahami perbedaan antara apresiasi dan gratifikasi. Memberikan uang, bingkisan atau hadiah kepada petugas karena adanya hubungan dengan jabatan atau pelayanan dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.
Selanjutnya, masyarakat juga diminta berani menolak apabila terdapat permintaan biaya di luar ketentuan resmi. Sebelum melakukan pembayaran, warga perlu memastikan biaya yang diminta sesuai tarif yang berlaku dengan mengecek informasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang.
”Kelima, berani melaporkan dugaan pelanggaran. Masyarakat tidak cukup hanya menolak praktik pungli atau gratifikasi. Jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, warga juga perlu menggunakan kanal pengaduan resmi,” tegasnya.
Ricky menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pengawasan dari masyarakat dibutuhkan agar potensi penyimpangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kalau masyarakat menemukan adanya pungli, percaloan atau permintaan imbalan yang tidak sesuai ketentuan, jangan dibiarkan. Gunakan kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Upaya tersebut sejalan dengan Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang mendorong pemerintah daerah meningkatkan kesadaran sekaligus partisipasi masyarakat dalam menolak suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, benturan kepentingan, serta penyalahgunaan fasilitas dinas pada sektor pelayanan publik. (Wahyu)












