ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan kampanye antikorupsi melalui berbagai kanal komunikasi publik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga dalam mencegah praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik.
Upaya tersebut merupakan bagian dari partisipasi Pemkot Tangerang dalam Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui program ini, pemerintah daerah didorong untuk menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi melalui media digital, media konvensional, hingga kegiatan langsung yang melibatkan masyarakat.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menilai penyampaian pesan antikorupsi harus dilakukan melalui media yang akrab dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan begitu, edukasi mengenai integritas dapat diterima lebih luas dan mudah dipahami.
“Pesan antikorupsi harus disampaikan secara konsisten dan melalui berbagai kanal yang digunakan masyarakat. Tidak hanya melalui kegiatan tatap muka, tetapi juga melalui website, media sosial, media cetak dan lainnya,” ujar Ricky.
Sebagai bentuk implementasi, Pemkot Tangerang memanfaatkan situs resmi pemerintah daerah, media sosial, serta berbagai platform digital lainnya untuk mengedukasi masyarakat terkait pencegahan pungutan liar (pungli), suap, gratifikasi, nepotisme, benturan kepentingan, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas.
Penguatan kampanye juga dilakukan melalui pengembangan layanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui Super App Tangerang LIVE yang mengintegrasikan berbagai layanan masyarakat dalam satu aplikasi. Hingga akhir tahun 2025, aplikasi tersebut telah diunduh sebanyak 1.574.168 kali dengan penambahan 283.767 pengguna baru sepanjang tahun.
Melalui aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat dapat memanfaatkan beragam layanan, seperti LAKSA untuk pengaduan warga, Sobat Dukcapil untuk administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, perizinan, pajak dan retribusi daerah, hingga layanan kedaruratan.
“Digitalisasi layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat mengakses pelayanan melalui kanal resmi. Warga tidak perlu menggunakan calo atau memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk memperoleh pelayanan pemerintah,” tegas Ricky.
Selain mengoptimalkan media digital, Pemkot Tangerang juga terus mengajak masyarakat menerapkan langkah-langkah sederhana dalam upaya pencegahan korupsi. Masyarakat didorong untuk menolak pungli, tidak memberikan gratifikasi, memanfaatkan layanan resmi pemerintah, serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Kita ingin kampanye ini tidak berhenti sebagai informasi. Masyarakat harus mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menemukan pungli atau praktik korupsi. Begitu juga aparatur harus semakin memahami pentingnya menjaga integritas dalam memberikan pelayanan,” katanya.
Program Pariwara Antikorupsi 2026 menekankan pentingnya kampanye yang kreatif, masif, dan terintegrasi. KPK mendorong seluruh pemerintah daerah memanfaatkan berbagai media komunikasi, mulai dari media cetak, audiovisual, digital, media sosial, hingga berbagai bentuk aktivasi kampanye yang melibatkan masyarakat secara langsung. (Jenni)












