ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memulai Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Melalui program yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan program tersebut dihadirkan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Kiki, Senin (3/8/26).
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran, baik secara langsung maupun digital. Pembayaran dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan pembayaran non-tunai melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta kanal pembayaran elektronik lainnya.
Kiki mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Selain menghemat biaya pembayaran pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik di Kota Tangerang,” tandasnya.
Adapun berbagai keringanan yang diberikan dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan meliputi:
* Diskon 17 persen untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014.
* Diskon 8 persen untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015–2020.
* Diskon 45 persen BPHTB untuk perolehan hak melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL.
* Penghapusan sanksi administrasi (denda) untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025. (Sudirman)












