Membuat Rumah 2 lantai Tidak perlu ijin dan IMB

banner 468x60

ANGKET24.ID.Kabupaten Tangerang
Wartawan dari beberapa media mendatangi Bangunan Rumah Feri Komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Blok.J.11 no.5 Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, yang di Diduga Tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kamis, (20/08/2020).

Saat awak media Mengunjungi dan ingin Konfirmasi Bangunan milik Feri sangatlah sulit Menemuhi pemiliknya, sampai salah satu tukangnya Feri memanggil di rumah yang di tempatkan Feri masih di lokasi perumahan Blok.J.14 no.03, dengan alasan sholat Keluarga Feri saat awak media ingin menemui Feri.

Kurang lebih 30 menit kemudian Feri keluar ditemani Mirja tetangga nya dan langsung naik motor ke rumah Ayu Kartini tetangga bangunan Feri yang merasa resah atas bangunan Feri, di karenakan yang ditemui tidak ada di rumah ahirnya Mirja dan Feri menghampiri Awak Media dan langsung mengajak ke rumah Feri di Blok.J.14 no.03.

Mirja berkata “Saya hanya menengahi saja antara permaslahan Bangunan Feri dan mengambil jalan terbaiknya”, ujar Mirja, dan seketika itu Awak Media langsung menanyakan ke Feri “Apakah benar Bangunan Pak Feri tidak ada IMB”,Seorang wartawan Edy Junaedy Bertanya.

Feri yang sangat kebingungan untuk menjawab langsung menjawab pertanyaan dari awak media “Iya saya sudah ijin ke RT dan Ijin ke masyarakat lingkungan, tapi saat saya mau ijin ke rumah Ibu Ayu tetangga Bangunan Saya tidak pernah sempat karena saya sibuk pulang malam terus dan Saya Belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”, katanya.

Awak Media Langsung menemui Ayu Kartini salah satu tetangga Bangunan Feri yang sangat di Rugikan dari sisa sisa adukan yang jatuh ke rumahnya, dan merasa Resah dengan bangungan Dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5.

“Kita resah dan merasa Terganggu, selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami, yang bersebelahan tapi sampai 1bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada,mereka membangun Tanpa Izin ,ya setidak tidaknya ngobrol lah sebagai tetangga ” Ujar Ayu,


Dan pada hari Minggu istri Feri pun datang ke Rumah Ayu yg merasa di rugikan atas berdirinya bangunan Tiga lantai itu ” saya mau minta maaf dan saya juga pingin ngomong sm bu ayu Bahwa bangunan saya ini yg tingkat tidak perlu ijin ke siapapun krna yg lain pun gak perlu ijin karna banyak bangunan sini yg tinggi pun tidak perlu ijin” ujar istri dari Feri

Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang Sudah di atur tentang Juklak IMB, Seharusnya Warga Yang ingin Membangun Di Kab.Tangerang.

Peraturan Daerah Kab Tangerang Tentang IMB ini Di Bentuk untuk Meninggkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Selain itu, Undang undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.

Terkait bangunan Di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya, Satpoll PP menjalankan sesuai aturan yang ada, sesuai proses dengan aturan tersebut.

“kami minta aparat terkait jangan ada pembiaran, terhadap pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan, seharusnya melaksanakan Fungsinya, jika dugaan Izin IMB belum di penuhi dan keluhan Warga Juga Harus Di tanggapi”, ujar Awak Media.

“Berita ini akan dikonfirmasi selanjutnya pada pihak yang bersakutan dan akan di tindak lanjutkan konfirmasi kecamatan Rajeg hari Senin tanggal 25 Agustus 2020”,ujar Awak media( Edy)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *