ANGKET24.ID, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan layanan keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono usai mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (29/7/2026).
Maryono mengatakan, pelaksanaan Monev KIP menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar semakin transparan, responsif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan tahapan presentasi Monev KIP Tahun 2026. Semoga hasil evaluasi ini semakin memperkuat kinerja jajaran Dinas Kominfo dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat sasaran, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Maryono.
Dalam presentasinya, Maryono memaparkan sejumlah inovasi yang telah dikembangkan Pemkot Tangerang untuk memperluas akses informasi publik. Salah satunya melalui kerja sama dengan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) yang menghadirkan layanan juru bahasa isyarat, formulir huruf braille, hingga ruang layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh informasi publik. Karena itu, berbagai fasilitas pendukung terus kami hadirkan agar layanan informasi dapat diakses secara setara oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya di hadapan tim panelis.
Selain memperkuat layanan yang inklusif, Pemkot Tangerang juga berencana memperluas keberadaan PPID hingga tingkat kelurahan, puskesmas, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sekolah. Langkah tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat sehingga akses terhadap informasi publik menjadi lebih mudah dan cepat.
“Ke depan kami akan membentuk PPID di setiap kelurahan, puskesmas, dan UPTD sekolah. Dengan demikian masyarakat, termasuk para orang tua siswa, dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat, mudah, dan dekat dengan lingkungan mereka,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan pelayanan, Pemkot Tangerang juga akan terus meningkatkan kapasitas aparatur melalui berbagai pelatihan, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta mendorong penambahan sumber daya manusia pengelola PPID agar pelayanan informasi semakin optimal.
“Pelayanan informasi publik harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM dan pemanfaatan teknologi menjadi fokus kami agar layanan semakin cepat, transparan, akurat, dan berkualitas,” tutup Maryono.
Sebagai informasi, Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pengisian kuesioner, uji publik, hingga presentasi pemeringkatan badan publik. Kegiatan ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menilai kualitas pelayanan PPID di setiap daerah. (Wahyu)












