Penataan Pedagang Digelar, Trantib Jatiuwung Kembalikan Fungsi Trotoar

Penataan Pedagang Digelar, Trantib Jatiuwung Kembalikan Fungsi Trotoar
banner 468x60

ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung melakukan penataan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Kamis (16/4/2026).

Penataan dilakukan menyusul masih ditemukannya pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Camat Jatiuwung, Buceu Gartina, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif, tanpa tindakan represif terhadap para pedagang.

”Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan. Terlebih, menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima,” tegas Buceu.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan. Pendekatan komunikasi menjadi langkah utama untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang.

Selain itu, para pedagang juga diingatkan terkait aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib serta memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

”Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik, sehingga tercipta suasana yang kondusif serta mendukung kenyamanan bersama,” harapnya.

Ke depan, Pemerintah Kecamatan Jatiuwung akan terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan dengan pendekatan humanis agar tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi pedagang dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (Sudirman)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *