ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang terus memperluas akses layanan perizinan usaha bagi masyarakat. Salah satunya melalui layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di Pasar Anyar, Selasa (14/4/2026).
Layanan ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya para pedagang pasar, dalam memperoleh legalitas usaha secara cepat dan efisien.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan bahwa layanan jemput bola ini menjadi strategi untuk menjangkau pelaku usaha yang belum memiliki NIB.
“Layanan ini sangat membantu para pedagang, khususnya yang belum memiliki NIB. Dengan sistem jemput bola seperti ini, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah UMKM di Kota Tangerang mencapai sekitar 125 ribu unit, dengan lebih dari 122 ribu di antaranya telah memiliki NIB. Untuk itu, DPMPTSP terus mendorong percepatan kepemilikan NIB melalui berbagai kegiatan pelayanan langsung di lapangan.
“Persyaratan pembuatan NIB juga sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor telepon aktif, bahkan prosesnya bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam,” jelasnya.
Melalui layanan ini, DPMPTSP Kota Tangerang berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi, sehingga dapat meningkatkan daya saing serta akses terhadap berbagai program pembinaan dan pemberdayaan usaha.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten melalui layanan perizinan keliling, sehingga semakin memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemantauan harga bahan pokok sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga di pasar tradisional di Kota Tangerang. (Wahyu)












