ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Dihari ke-8 (delapan) pelaksaan Operasi Yustisi penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Petugas gabungan 3 pilar Polres Metro Tangerang Kota kembali menjaring sebanyak 62 pelanggar, Senin (21/9/2020).
Para pelanggar tersebut terjaring petugas di tiga titik berbeda, di Jalan TMP Taruna sebanyak 17 orang pelanggar, Jalan Jenderal Sudirman 8 orang dan Jalan Jalur Sutera (depan kampus Binus) sebanyak 37 orang.
KabagOps Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ruslan menerangkan kepada awak media,pelanggaran rata-rata ditemukan tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19,”Bagi pelanggar kami berikan efek jera berupa sanksi sosial dan pendataan,” ujar AKBP Ruslan.
Lanjutnya AKBP Ruslan menjelaskan ,dimana saksi sosial berupa hukuman menyapu atau menyanyikan lagu nasional, selain itu kami terus menghimbau kepada masyarakat tetap patuh akan aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona,
“Langkah ini terus dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat tengah melakukan aktifitas di luar rumah, hindari tempat keramaian (kerumunan) sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan,” katanya.
Lebih jauh KabagOps AKBP Ruslan mengajak agar masyarakat menjadikan aturan Protokol Kesehatan sebagai budaya ataupun gaya hidup selama pandemi dengan tetap menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
Setidaknya dengan patuh akan aturan yang ada, bisa meminimalisir penularan virus corona, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,paparnya. (Edy.r)