ANGKET24.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah titik di kawasan Tangsel serta Kabupaten Tangerang.
“Dalam penyelidikan, 11 (sebelas) pelaku curanmor sebagian mereka adalah pemain lama yang merupakan residivis dengan perkara serupa berhasil digiring ke Mapolres Tangsel, ” demikian disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin, (18/07/2022)
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menerangkan, dari 9 (sembilan) laporan yang masuk terdiri dari kasus pencurian dan begal motor di area Tangsel.
Dalam aksinya, tersangka memakai berbagai modus untuk mendapatkan target. Seperti menggunakan kunci T secara diam-diam juga melakukan penodongan dengan sajam sampai bermodus sebagai anggota polisi.
AKBP Sarly menjelaskan, kami mengamankan 11 tersangka dari sembilan laporan polisi (LP) yang kejadiannya di wilayah hukum Pamulang, Curug, Serpong, dan Pagedangan.
Lanjutnya, sebagian mantan residivis dan pemain lama. Terlihat pelaku sudah sangat lihai dan menggunakan alat yang semakin canggih saat beraksi.
Secara terperinci dijelaskan, kasus curanmor di Serpong, terjadi pada Selasa (12/07/2022) dimana para pelaku sebanyak tiga orang, yakni S (30), RHL (40), dan W (22). Kemudian di kawasan Pamulang, kasus curanmor dilakukan oleh tersangka AD (32), RM (32), AN (29), SD (40), dan CD (40).
Sepanjang bulan Juni 2022, pencurian dilakukan sebanyak enam titik di Kecamatan Pamulang. Dan juga, Polres Tangsel mengungkap kasus curanmor di Kabupaten Tangerang yang masih wilayah hukumnya.
Daerah Curug di eksekusi oleh tersangka S(24) dan I masuk daftar pengejaran (DPO). Lalu di daerah Pagedangan ditangkap 2 pelaku ANS (40) dan AS (36). Dari belasan tersangka curanmor tersebut, terdiri dari pelaku utama yang melakukan sekaligus penadah.
“Pengungkapan ini sebagai kumpulan kasus curanmor sejak satu bulan ke belakang. Mereka tak miliki pekerjaan yang tetap sehingga mencuri jadi sumber nafkah,” jelas Sarly.
Polres Tangsel juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 5 unit sepeda motor, sajam jenis golok serta ditemukan senpi jenis soft gun yang dipakai untuk mengancam korban.
“Pasal yang berlaku beragam. Ada yang Pasal 365 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana), 363 KUHP, dan 480 KUHP. Ancaman hukuman pasar 365 selama 15 tahun, 363 selama sembilan tahun, dan 480 selama empat tahun,” pungkasnya.
(adi)











