ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembahasan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang yang berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono menyampaikan penjelasan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan setelah laporan keuangan daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada kesempatan itu, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas sinergi yang terjalin dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinerginya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.
Menurutnya, kolaborasi tersebut turut mengantarkan Kota Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-19 kali secara berturut-turut diterima Pemkot Tangerang.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, Pemkot Tangerang juga mengajukan perubahan terhadap regulasi yang mengatur kelembagaan perangkat daerah dan ketertiban umum. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat dan perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.
“Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan agar lebih responsif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Pemkot Tangerang berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang semakin efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD Kota Tangerang dijadwalkan menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut dalam rapat paripurna lanjutan yang akan digelar pada 23 Juni 2026. (Wahyu)












