ANGKET24.ID, KOTA TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mulai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 12 hari ke depan dengan melibatkan aparatur kelurahan dan petugas verifikasi lapangan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan validitas data objek dan subjek pajak, serta memperbarui informasi yang belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Verifikasi ini penting agar data PBB-P2 lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Dengan begitu, pelayanan pajak daerah bisa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kiki.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak daerah.
Selain dari Bapenda, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh aparatur Kelurahan Sudimara Pinang dan perwakilan Kecamatan Pinang, yang akan berkolaborasi dalam pengumpulan data dan pendampingan warga selama proses verifikasi berlangsung.
Sementara itu, Agus, salah satu warga Sudimara Pinang, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai langkah Bapenda sudah tepat karena masih banyak data pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kadang bangunan sudah berubah, tapi datanya masih lama. Jadi kalau diverifikasi ulang, itu bagus supaya warga juga tahu kewajibannya dengan benar,” ujar Agus. (adv)












