SPPBE Pt.Gasindo Graha Utama di Duga Kurangi Isi Volume Tabung Gas 3kg Di Setiap Pengisiannya

banner 468x60

ANGKET24.ID, KABUPATEN TANGERANG – Seperti yang sudah diberitakan oleh salah satu media online bahwa SPPBE di daerah jl.Raya Serang No.56 Sumur Bandung Jayanti Kabupaten Tangerang – Banten
serang yang di duga melakukan kecurangan dengan mengurangi isi daripada volume tabung gas 3kg yang dikurangi sebanyak 2ons pertabung nya, dengan cara memainkan atau menyetel mesin pengisian tabung gas tersebut.

Dan ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya kecurangan dalam pengisian volume tabung gas 3kg tersebut kepada pemilik SPPBE Andy yang mengaku sebagai Direktur utama mengatakan ” bahwa itu tidak benar saya juga pusing banyak diperas oleh orang, dan ketika ditanya siapa yang memeras, andy tidak menyebutkan namanya”

Ada dugaan dari nara sumber bahwa “Dia main stelan pengisian nya antara tgl.8 sampai tgl.24 setiap bulan nya
dan itu rutin karna di tanggal tersebut tidak ada pengecekan dari pertamina pusat.

Dan masih menurut nara sumber tersebut Andy itu bukan pemilik perusahaan melainkan operator.
Sementara ketika TIM mendatangi lokasi di jalan raya serang pada tgl.12 dan bertemu dengan security yang bernama AF mengatakan, pemilik atau menejer SPPBE “Hari ini Bos sedang sibuk dan keluar kota, jadi tidak mau diganggu” ujar Security sambil menutup pintu gerbang.

Melihat sikap Security dan keterangan nya ada sebuah keganjilan yang membuat kami ingin lebih tau lagi ada apa sebenarnya yang sudah terjadi di dalam SPPBE tersebut, dengan dugaan adanya kecurangan mengurangi isi dari pada volume tabung gas 3kg tersebut.

Dan semisal hal ini terbukti bahwa SPBE tersebut melakukan kecurangan, maka kami berharap kepada pihak perramina pusat untuk segera menindak tegas SPPBE nakal tersebut, jangan menjadi pembiaran yang akan merugikan masyarakt.

Menurut SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan no 31/DJPDN/Kep/XI/99 tentang pedoman pengawasan dalam keadaan terbungkus, batas toleransi kekurangan gas LPG 3 Kg yang diijinkan itu maksimal 0,09 Kg per tabung.

Dan bilamana dugaan bahwa SPPBE atas nama Pt.Gasindo Graha Utama di jl.Ray Serang No.56 Sumur Bandung Jayanti Kabupaten Tangerang – Banten telah terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi isi volume tabung gas LPG 3kg maka perbuatannya tersebut sudah melanggar daripada Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (Edy-Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *