Angket24.id, Tangerang Selatan – Dinas Koperasi Kota Tangerang Selatan (Dinkop Tangsel) bekerja sama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menyelengarakan acara penyerahan sertifikat kompetensi dan halal, kepada 89 (Delapan Puluh Sembilan) pelaku UMKM dari Kecamatan Ciputat dan Serpong, bertempat di Gedung 3 lantai 3A Pusat Pemerintahan kota Tangerang Selatan, Kamis, (16/12)
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Kota Tangerang Selatan Anaprizal mengatakan bahwa, setiap pelaku usaha UMKM wajib memiliki legalitas halal dan Sertifikat Kompetensi dari BNSP. Sehingga diharapkan usahanya bisa berjalan dengan nyaman, aman dan mengutungkan.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa di Kota Tangsel ada sekitar 70.000 (tujuh puluh ribu) pelaku UMKM, namun sedikit yang sudah mendapatkan legalitas.
Sementara itu pihak BNSP Ilham, sebelum menyerahkan sertifikat kompetensi tersebut mengatakan bahwa, pelaku UMKM yang memperoleh sertifikat kompetensi, harus mengikuti pelatihan, ujian dan dinyatakan lulus oleh assesor.
“Dari sekian banyak yang mengikuti pelatihan dan ujian tersebut hanya 50% yang lulus, dengan perincian 44 pelaku UMKM dari kecamatan Ciputat dan 45 dari kecamatan Serpong” terang Ilham.
(Adi)











